PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Pegawai dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN bersama dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN. (2) Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan dengan cara: a. kunjungan lapangan; b. audiensi; c. supervisi; dan
d. kegiatan lain dalam rangka Monitoring dan Evaluasi.
