PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN wajib membuat Laporan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. (3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN juga wajib menyampaikan laporan akhir tahunan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) disampaikan kepada Kepala BNN dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Utama BNN; b. Inspektur Utama BNN; dan c. para Deputi BNN.
