Pasal 19
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
(1) Pemberian Pembelaan Hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bankum. (2) Pemberi Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur Hukum; b. Kasubdit Bantuan Hukum; c. Kepala Seksi Pembelaan Hukum; d. Kepala SeksiKonsultasi Hukum; e. Pelaksana Bantuan Hukum; f. Pegawai Direktorat Hukum Badan Narkotika Nasional lainnya yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah/Surat Tugas dari Deputi Hukum dan Kerja Sama atau Direktur Hukum; atau g. Pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal tertentu penyelenggaraan Pembelaan Hukum dapat melibatkan Pengacara atau Advokat yang ditunjuk oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasionalatas usul dari Direktur Hukum.
