PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 17
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
Setiap Satkeratau Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang mendapatkan gugatan hukum atau permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan tugas P4GN wajib melaporkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
