Pasal 6
(1) Kelengkapan PDH berupa pin Badan Narkotika Nasional, papan nama dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. logo Badan Narkotika Nasional; b. foto Pegawai; dan c. nama Pegawai. (3) Warna dasar foto pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. biru diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional dan Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan; dan b. merah diperuntukan untuk Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan. (4) Spesifikasi model dan warna pin Badan Narkotika Nasional dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
