PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 3
BAB 2 — PENGISIAN JABATAN
Prajurit TNI dapat menduduki jabatan ASN di Lingkungan: a. BNN; b. BNNP; dan c. BNNK.
