PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 2
BAB 2 — PENGISIAN JABATAN
TNI terdiri atas: a. Prajurit Angkatan Darat; b. Prajurit Angkatan Laut; dan
c. Prajurit Angkatan Udara
