Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
PENYETARAAN JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DENGAN GOLONGAN KEPANGKATAN PRAJURIT TNI DAN ESELONISASI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
NO JENIS JABATAN KEPANGKATAN
ESELON 1 2 3 4 I. BNN
- Satuan Kerja Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a. Deputi Pemberdayaan Masyarakat Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda I a
b. Para Direktur di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama II a
c. Para Kepala Subdirektorat di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Letnan Kolonel s.d. Kolonel III a
d. Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Mayor s.d. Letnan Kolonel IV a
- Jabatan Fungsional Tertentu yang Berada di Bawah Pembinaan BNN Diatur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
NO JENIS JABATAN KEPANGKATAN
ESELON 1 2 3 4 II. BNNP
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Letnan Kolonel s.d. Kolonel III a
Para Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Mayor s.d. Letnan Kolonel IV a III. BNNK
Kepala BNNKab/Kota Mayor s.d. Letnan Kolonel III a
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNKab/Kota Kapten s.d. Mayor IV a
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
