PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Struktural dan Fungsional di
Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dapat Diduduki oleh Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 207), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
