Pasal 4
Logo memiliki makna sebagai berikut: a. perisai memiliki makna bahwa Unit Deteksi K9 merupakan perisai untuk menghadapi segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya; b. bentuk tulisan “BNN” menggunakan huruf kapital yang tebal dan memiliki bidang lengkung memiliki makna keamanan serta keramahan terhadap masyarakat dan lingkungan dalam pelaksanaan P4GN; c. gambar anjing memiliki makna anjing sebagai mitra kerja BNN dalam meringankan tugas para Peyidik BNN karena memiliki kemampuan khusus dalam indra penciumannya dalam mendeteksi narkotika, psikotropika, dan prekursor, sehingga sangat membantu proses penyidikan dalam menemukan barang bukti serta dapat mengejar pelaku; d. gambar bintang memiliki makna simbolisasi cita-cita luhur BNN untuk mewujudkan masyarakat INDONESIA bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; e. semboyan Sergap, Tangkap, Ungkap memiliki makna proses pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan dukungan unit Deteksi K9 diharapkan dapat berlangsung secara cepat, tepat, teliti, dan akurat sehingga dapat berjalan secara efektif dan efesien; dan f. Unit Deteksi K9 memiliki makna Kesatuan di lingkungan BNN yang khusus untuk melatih anjing dan memegang anjing selama penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
