PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang LOGO DAN ATRIBUT UNIT DETEKSI K9 BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 3
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. perisai; b. bentuk tulisan “BNN”; c. gambar anjing; d. gambar bintang; e. semboyan Sergap, Tangkap, Ungkap; dan f. Unit Deteksi K9.
