Pasal 33
BAB 5 — AKUNTANSI PERSEDIAAN
(1) Jenjang pelaporan persediaan di Unit Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut: a. UAKPA mengirimkan Neraca/CaLK termasuk data persediaan kepada UAPPA-W; b. UAPPA-W mengirimkan Neraca/CaLK termasuk data persediaan kepada UAPPA-E1; c. UAPPA-E1 mengirimkan Neraca/CaLK termasuk data persediaan kepada UAPA. (2) Selain jenjang pelaporan persediaan di Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat jenjang pelaporan persediaan di Unit Akuntansi Barang adalah sebagai berikut : a. UAKPB mengirimkan Laporan Persediaan kepada UAPPB-W; b. UAPPB-W mengirimkan Laporan Persediaan kepada UAPPB-E1; c. UAPPB-E1 mengirimkan Laporan Persediaan kepada UAPB. (3) Adapun mekanisme pembukuan dan pelaporan pengelolaan persediaan dilingkungan Badan Narkotika Nasional tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
