PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 30
BAB 5 — AKUNTANSI PERSEDIAAN
(1) Setelah UAKPB melakukan inventarisasi fisik, hal yang selanjutnya dilakukan adalah menyesuaikan kode barang persediaan berdasarkan PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Kodefikasi Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor 83/KMK.6/2011 tentang Perubahan dan Penambahan atas Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. (2) Kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dengan kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok, dan kode sub-sub kelompok. Kode barang persediaan dimulai dengan kode golongan 1 (satu).
