PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 26
BAB 5 — AKUNTANSI PERSEDIAAN
(1) Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan handal, persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah, pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik (stock opname). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk konstruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.
