Pasal 25
BAB 5 — AKUNTANSI PERSEDIAAN
(1) Persediaan merupakan aset yang berwujud meliputi: a. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. (2) Persediaan juga mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Barang Konsumsi; b. Amunisi; c. Bahan untuk pemeliharaan; d. Suku cadang; e. Pita cukai, materai, dan leges; f. Tanah atau bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; g. Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; h. Peralatan dan mesin untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; i. Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat; j. Aset Tetap Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat; k. Aset Lain-lain untuk diserahkan kepada masyarakat; l. Bahan baku; m. Barang dalam proses; n. Persediaan untuk tujuan strategis atau berjaga-jaga; o. Persediaan barang hasil sitaan; dan p. Persediaan lainnya (antara lain: obat-obatan dan barang persediaan yang tidak terdapat pada jenis persediaan). (4) Persediaan untuk tujuan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan, hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman, persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
