PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) Penanggung jawab organisasi UAPKPB merupakan kepala satuan kerja yang terdiri atas Sekretaris Utama BNN, Para Deputi, Inspektur Utama BNN, Kepala Pusat, Kepala Balai dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. bertanggungjawab atas seluruh kegiatan pengelolaan dan pelaporan persediaan; dan b. Menandatangani laporan persediaan semesteran maupun tahunan.
