PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) UAPKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e di lingkungan Badan Narkotika Nasional menjadi tanggung jawab staf pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja. (2) UAPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit akuntansi pembantu kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang membantu pengelolaan barang milik negara dan melaporkan kepada UAKPB. (3) UAPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat pilihan, dibutuhkan sesuai dengan tuntutan beban kerja yang dihadapi oleh satuan kerja yang bersangkutan.
