PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
(1) Anggota pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini merupakan pegawai dilingkungan: a. Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada tingkat pusat; b. BNNP pada Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan c. BNNKab/Kota pada Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. (2) Dalam hal terdapat kekurangan anggota pelaksanaan tingkat pusat dapat melibatkan pegawai dari satuan kerja di lingkungan BNN.
(3) Dalam hal BNNP dan BNNKab/Kota kekurangan anggota yang berasal dari bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dapat melibatkan anggota dari bidang lain.
