PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
Ketua pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini terdiri atas: a. Direktur Peran Serta Masyarakat pada tingkat pusat; b. Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP pada tingkat daerah provinsi; dan c. Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNKab/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota.
