Pasal 21
BAB 5 — PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pelapor Gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, usulan pemindahtugasan/mutasi atau hambatan karir lainnya; b. pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik; c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lingkungan BNN; dan/atau
d. kerahasiaan identitas. (3) Pelapor menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BNN melalui Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
