Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) KPK MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap. (2) UPG menyampaikan surat keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status kepemilikan Gratifikasi kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) hari kerja serta menyimpan bukti yang diterima dari Gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik Negara. (3) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak terdiri atas bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kedaluwarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat langsung disalurkan oleh UPG pada unit kerja Pelapor ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (4) Penyaluran atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh UPG pada unit kerja Pelapor kepada KPK disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan, dengan tembusan laporan kepada UPG di atasnya secara berjenjang.
