PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi yang tidak diumumkan dan tidak dapat diakses oleh masyarakat maupun badan publik lainnya terdiri dari: a. Penyidikan dan Penyelidikan tentang terjadinya suatu tindak pidana narkotika; b. Teknik dan Taktik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan; c. Informasi penyidikan dan penyelidikan; d. Tata cara pembelian terselubung; e. Tata cara pembuntutan dalam hal penyidikan dan penyelidikan; dan f. Anggaran Operasional Penyidikan dan Penyelidikan.
