Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi yang diumumkan dan dapat diakses oleh masyarakat maupun badan publik terdiri dari: a. informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika; b. informasi mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh BNN dan pihak berwenang lainnya dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika; c. hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN khususnya di bidang P4GN; d. pelaksanaan pemusnahan barang bukti; e. Daftar Pencarian Orang yang menjadi Tersangka dalam peredaran gelap Narkotika; f. Nota Kesepahaman bersama yang dilaksanakan BNN dengan Instansi terkait; g. prosedur pelayanan laboratorium; h. prosedur pelayanan wajib lapor; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNN; j. Surat Edaran dan Surat Keputusan Kepala BNN; k. penerimaan dan pengangkatan CPNS BNN; l. Surat Perintah Penyidikan; dan m. Surat Perintah Penahanan dan Penggeledahan.
