PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 42
BAB 6 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
(1) Pok Ahli dalam melaksanakan tugas dapat melakukan perjalanan dinas. (2) Perjalanan dinas Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada Unit Organisasi yang terkait dengan penugasan. (3) Biaya perjalanan dinas Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
