PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 40
BAB 6 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
(1) Pok ahli menerima honorarium sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kepala BNN berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah melampirkan laporan pelaksanaan tugas.
