PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 34
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pemberdayaan masyarakat; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pemberdayaan masyarakat; c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pemberdayaan masyarakat; dan d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pemberdayaan masyarakat.
