PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 33
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pok Ahli Pemberdayaan Masyarakat, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang pemberdayaan masyarakat kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
