PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 26
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Penelitian dan Pengembangan P4GN dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan P4GN; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN. c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang penelitian dan pengembangan P4GN; dan d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN.
