PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pok Ahli Penelitian dan Pengembangan P4GN, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan P4GN kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
