PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2011 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
