PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 40
BAB 5 — PENYELENGGARAAN LAYANAN DILUAR LAYANAN REHABILITASI
Layanan diluar dari penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi terdiri atas: a. layanan untuk tempat magang; b. layanan bagi penelitian klinis dan manajemen rehabilitasi; c. layanan pelatihan klinis dan manajemen rehabilitasi; d. penggunaan lahan, ruang, kamar oleh keluarga/wali Klien, atau pihak ketiga; dan e. hasil vokasional klien baik berupa barang maupun jasa.
