PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Kewajiban menjalankan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. sukarela; atau b. proses hukum; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dapat diselenggarakan oleh layanan rehabilitasi di lingkungan BNN selaku instansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan menteri.
