PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN DAFTAR PANJANG DAN ASESMEN CALON PEMANGKU JABATAN ASN
(1) Selain dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pegawai juga dilakukan Asesmen. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur Kompetensi Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. sikap Pegawai; b. perilaku Pegawai; dan c. kepribadian Pegawai. (4) Dalam melaksanakan Asesmen, Kepala Biro Kepegawaian dapat bekerja sama dengan lembaga asesmen yang telah terakreditasi dan tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
