PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 11
BAB 5 — PENENTUAN CALON TETAP PEMANGKU JABATAN ASN
(1) Sekteraris Utama berdasarkan daftar pendek calon pemangku Jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyelenggarakan rapat BAPERJAKAT untuk menentukan calon tetap pemangku Jabatan ASN.
(2) Rapat BAPERJAKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap 3 (tiga) nama calon pemangku Jabatan ASN.
