Pasal 10
BAB 4 — PENYIAPAN DAFTAR PENDEK CALON PEMANGKU JABATAN ASN
(1) Daftar Pendek calon pemangku Jabatan ASN memuat 3 (tiga) nama calon yang memiliki hasil penilaian dan Asesmen terbaik dari daftar panjang calon pemangku Jabatan ASN. (2) Penyiapan daftar pendek calon pemangku Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Jabatan. (3) Daftar Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan oleh Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi yang memuat: a. nama calon; b. hasil penilaian; c. hasil Asesmen; dan d. total nilai. (4) Format daftar pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.
