PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM NARKOBA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan perencanaan ketatausahaan, rumah tangga, sarana dan prasarana, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Pengujian Bahan dan Sediaan mempunyai tugas melaksanakan pengujian bahan dan sediaan secara laboratoris. (3) Seksi Pengujian Spesimen Biologi dan Toksikologi mempunyai tugas melaksanakan pengujian spesimen biologi dan toksikologi secara laboratoris. (4) Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan metode uji, dan pengembangan prosedur mutu.
