PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM NARKOBA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Laboratorium Narkoba BNN menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pengujian secara laboratoris bahan dan sediaan dan spesimen biologi dan toksikologi; c. pengelolaan reagen pengujian bahan dan sediaan dan spesimen biologi dan toksikologi; d. pengelolaan berkas hasil pengujian; e. pelaksanaan evaluasi hasil pengujian secara laboratoris bahan dan sediaan dan spesimen biologi dan toksikologi; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan metode uji, dan pengembangan prosedur mutu; dan g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, dan pelaporan.
