Pasal 15
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan, terlebih dahulu dilakukan reviu oleh Inspektorat Utama selaku Aparat Pengawas Intern BNN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Kepala BNN; dan b. Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Utama BNN. (4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat pernyataan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai; dan b. akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara periodik semester dan tahunan. (6) Format dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
