PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Kepala BNN selaku Pengguna Anggaran menyusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan. (2) Seluruh Satuan Kerja selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan barang semesteran dan tahunan secara periodik dan berjenjang. (3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penggabungan oleh Kepala BNN.
