PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerja sama yang disusun oleh BNN dilakukan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektif; c. sinergis; d. saling menguntungkan; e. itikad baik; f. mengutamakan kepentingan nasional; g. persamaan kedudukan; dan h. transparan.
