PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari dibuat peraturan ini yaitu sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan BNN dalam menyusun kerja sama. (2) Tujuan dibuatnya peraturan ini terlaksananya penyusunan kerja sama dalam pelaksanaan tugas BNN dan instansi/pihak lain.
