PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 21
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
(1) Bentuk kerja sama dalam Nota Kesepahaman tidak menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. (2) Dalam hal kerja sama disusun dalam bentuk Nota Kesepahaman, untuk operasionalisasinya perlu dicantumkan pengaturan mengenai tindak lanjut dari kerja sama yang akan disusun.
(3) Tindak lanjut kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Perjanjian Kerja Sama, atau pengaturan lainnya mengenai prosedur operasional, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman. (4) Apabila kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman merupakan kesepahaman dalam hal pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dalam batang tubuhnya tidak perlu diatur mengenai tindak lanjut Nota Kesepahaman.
