PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 20
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Batang tubuh Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b memuat: a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama; b. hal yang akan dikerjasamakan/ruang lingkup kerja sama; c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; dan d. tugas-tugas para pihak.
