Pasal 74
BAB 6 — PENGELOLAAN ANGKUTAN
(1) Setiap pengemudi kendaraan dinas yang bersifat tetap atau tidak tetap, wajib dilengkapi surat perintah dengan melampirkan fotocopy Surat Izin Mengemudi. (2) Surat perintah mengemudikan kendaraan dinas dikeluarkan dan ditandatangani oleh: a. Kepala sub bagian pengelolaan logistik dengan tembusan Kepala bagian logistik BNN; b. Kepala sub bagian umum BNN Provinsi dengan tembusan Kepala bagian umum; c. Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala BNN Kabupaten/Kota; d. Kepala sub bagian umum pada Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan tembusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan; atau
e. Kepala sub bagian keuangan, kehumasan, dan rumah tangga pada Balai Besar Rehabilitasi dengan tembusan Kepala Balai Besar Rehabilitasi; f. Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi dan Kepala Loka Rehabilitasi dengan tembusan Kepala Balai Besar.
