PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 73
BAB 6 — PENGELOLAAN ANGKUTAN
Kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas dan/atau antar jemput Pegawai.
