PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 67
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Semua pegawai laki-laki yang melaksanakan tugas piket berhak istirahat 1 (satu) hari kerja (bebas piket) setelah selesai menjalankan tugas piket. (2) Jika hak istirahatnya itu jatuh pada hari Minggu atau hari libur maka pada hari kerja berikutnya tetap diwajibkan masuk kerja.
