Pasal 66
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Petugas piket wajib menegakkan Peraturan Kepala BNN ini dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Bagian Rumah Tangga dan Protokol melalui pengawas piket atau wira piket, baik pada waktu jam kerja maupun di luar jam kerja. (2) Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab petugas piket sebagai berikut: a. wira piket:
memberikan laporan keadaan kantor kepada Kepala BNN, pada waktu masuk dan meninggalkan kantor;
mengawasi dan mengkoordinir Satpam dalam melaksanakan tugas keamanan di lingkungan kantor;
mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam hal-hal atau keadaan yang luar biasa, dengan kewajiban segera melaporkan kepada pengawas piket;
melaporkan kepada pengawas piket apabila menghadapi hal-hal yang mencurigakan atau adanya keraguan dalam mengambil tindakan, untuk mendapat petunjuk;
mencatat semua kejadian penting di dalam buku laporan piket dan melaporkan kepada pengawas piket pada waktu serah terima;
menerima dan meneruskan laporan pelanggaran oleh Pegawai/petugas atau tamu BNN kepada pengawas piket;
mengawasi ketertiban keluar masuknya Pegawai/tamu dalam lingkungan BNN;
mengadakan patroli bersama Satpam di dalam dan di sekitar lingkungan BNN pada waktu- waktu tertentu atau keadaan yang dianggap perlu;
mengadakan pengawasan terhadap anggota piket;
melakukan serah terima tugas/tanggung jawab selaku wira piket setelah selesai melaksanakan tugas; dan
melakukan koordinasi dengan instansi terkait jika terjadi keadaan yang membahayakan di lingkungan BNN. b. Anggota Piket:
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada wira Piket;
bertanggung jawab terhadap semua buku laporan yang ada di ruang piket;
turut mengawasi dan menjaga tata tertib, ketentraman, keamanan, dan kebersihan;
melaporkan kepada wira piket segala kejadian penting, terutama hal-hal yang tidak dapat diatasi/diselesaikan sendiri;
membantu pencatatan segala kejadian yang dimaksudkan dalam buku jurnal; dan
membantu dan melaksanakan perintah- perintah yang diberikan oleh wira piket.
