PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 51
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya di lingkungan kantor BNN.
(2) Tempat sampah wajib disediakan di lingkungan kantor BNN untuk memudahkan menampung sampah. (3) Setiap hari pada akhir jam kerja seluruh tumpukan sampah harus dibuang di tempat pembuangan sampah dan/atau dimusnahkan secara teratur agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau.
