Pasal 50
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap hari lingkungan kantor harus bersih sebelum pukul 07.30 atau jam kerja. (2) Penyelenggaraan kebersihan lingkungan kantor diawasi oleh Kepala Biro Umum BNN, Kepala BNN Provinsi, Kepala Balai Besar Rehabilitasi, Kepala BNN Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Balai Rehabilitasi, dan Kepala Loka Rehabilitasi. (3) Penyelenggaraan kebersihan koridor, halaman, lapangan, pelataran parkir, selokan, taman dan tempat lainnya dikoordinir oleh kepala bagian logistik biro umum BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi.
