PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA...
Pasal 21
(3) Dokumen SOP BNN yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN. 8. Ketentuan dalam Lampiran II mengalami perubahan sebagaimana dalam lampiran peraturan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
